Central News Merauke

 

DUA ANGKATAN LULUSAN PAKET A, B & C HINGGA KINI BELUM TRIMA IJAZAH

Picture
Dua angkatan kelulusan Pendidikan Kesetaraan (Paket) yakni tahun 2008 dan 2009 resah menanti Ijasah yang hingga kini tak kunjung terbit, pasalnya ijasah tersebut merupakan ‘karcis’ untuk melanjutkan pendidikan dan mendapatkan pekerjaan. Keresahan tersebut mulai mencuat seiring adanya desakan dari pihak sekolah kepada siswa, agar segera menyerahkan ijasah asli sebelum dilakukan pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Entah berapa banyak generasi muda bangsa di Kabupaten Merauke yang terancam tidak mengikuti UN jika hal ini tidak ditanggapi secara serius oleh dinas bersangkutan.

Akhmadi Zulkarnain (15) siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri III Merauke yang sebentar lagi akan mengikuti Praktek Kerja Industri (Prakerin), adalah salah satu dari sekian banyak rekannya sesama lulusan paket. “Ijasah kita sudah tunggu sampe cape tapi belum keluar juga, dulu katanya ijasah sudah bisa keluar kalau Kepala Dinas Pendidikan sudah dilantik, tapi sampe sekarang belum ada juga,” sergah Zulkarnain. Sewaktu Ia mendaftar di SMK Negeri III, toleransi dari pihak sekolah yang memberikan kesempatan untuk masuk dengan surat keterangan kelulusan paket membuatnya cukup legowo.

Dua tingkat sudah telah dilaluinya mulus dengan prestasi yang cukup gemilang tanpa hambatan hingga menjelang proses akhir tahab belajar di tingkat menengah itu timbullah kecemasan, karcis untuk masuk Prakerin dan UN yang sekiranya sebentar lagi akan datang menghampirinya tidak kunjung diterbitkan, Ia mulai bertanya-tanya apakah kelak usahanya mengikuti pendidikan selama dua tahun akan kandas dipenghujung studinya. Pertanyaan dari orang tua yang tentang kejelasan kapan ijasah itu akan keluar mulai seringkali didengarnya lewat deringan telpon, namun Ia hanya bisa menjawab sambil merunduk “Belum keluar, tidak tahu kapan baru keluar,”

“Waktu dua tahun sudah terlalu panjang untuk batas waktu penerbitan ijasah paket tersebut, jika permasalahan ini tidak diselesaikan secepatnya akan banyak anak-anak yang terancam tidak mengikuti UN karena ijasah adalah sebagai persyaratan yang mutlak untuk dipenuhi,” ungkap Kepsek SMK Negeri III Merauke, Marten Rummar, S.Pd, MT. Saat mendaftar pihak sekolah memberikan toleransi bagi siswa yang ingin mendaftar tapi ijasahnya masih di proses, dengan catatan harus ada surat yang menyatakan siswa bersangkutan lulus ujian Paket, “Nah, dalam waktu dekat ini siswa kelas XI akan mengikuti Prakerin dan persyaratannya juga harus ada ijasah SMP, namun masih bisa ditoleransi dengan surat keterangan yang menyatakan siswa bersangkutan lulus dari PLS, tetapi hal ini akan menjadi kendala ketika UN, dimana tidak ada toleransi lagi dan konsekwensinya mereka yang belum memiliki ijasah asli tidak dapat ikut UN,” sergah Rummar.

Lebih lanjut Rumman mengatakan, meskipun ada kendala teknis di Dinas seharusnya dapat memperhatikan nasip anak-anak ini, kenapa hal ini harus ditunda-tunda pengurusannya dan kenapa tidak dituntaskan secepatnya. “Sebenarnya ada solusi yang bisa dilakukan oleh pihak Dinas P dan P, seperti yang pernah dilakukan di daerah Sorong, dimana ijasah paket ditanda tangani langsung oleh dinas P dan P Propinsi, sehingga tidak perlu menunggu terlalu lama,” ujar Rummar.

PLT Kepala SKB menuturkan permasalahan ini memang harus segera ditangani, yang sangat disayangkan adalah dampak dari hal itu yakni sudah dua angkatan kelulusan pendidikan kesetaraan (paket) belum mendapatkan ijazahnya, sejak angkatan kelulusan tahun 2008 dan kelulusan 2009 bahkan kini menjelang ujian kelulusan tahun 2010, “kerap kali para siswa ini mempertanyakan kapan ijazahnya akan mereka terima” dengan nada pasrah iapun hanya bisa menjelaskan bahwa UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) hanya menyelenggarakan pendidikan kesetaraan (Paket) A untuk jenjang SD kelas V dan VI, Paket B untuk jenjang SLTP kelas VII, VIII dan IX, dan Paket C untuk jenjang SLTA sedangkan ijazah merupakan wewenang dinas pendidikan luar sekolah dan ia hanya bisa mengarahkan para siswa itu ke subdin PLS yang menurutnya lebih berwenang mengenai hal ini.

Kini menjelang kelulusan berikutnya nasib para siswa pun tergantung sejauhmana pihak dinas pendidikan mampu menyelesaikan ‘PR’ yang kian menumpuk, sebab itulah siswa resah dan khawatir jangan – jangan nasib mereka akan serupa.

Terkait hal itu, Mikael talubun, Kasubdin Pemuda Olag Raga menerangkan hal itu dikarenakan beberapa permasalahan internal dinas pendidikan karena dinas pendidikan sedang dalam masa transisi, dirombak, demerger, dimana dinas pendidikan menengah digabung dengan dinas pendidikan dasar serta dinas pemuda olah raga dan Pendidika luar sekolah (PLS), fungsi operasional gedung pun dibagi tiga yakni gedung kantor dinas pendidikan menengah menjadi dinas pendidikan dan pengajaran yang beralamat di Jln.TMP sedangkan gedung kantor dinas Pemuda olah raga dan PLS menjadi Subdin dinas Pemuda olah raga bertempat di Jl.Prajurit dan kantor Dinas Pendidikan Sekolah Dasar menjadi subdin dinas pendidikan Luar Sekolah (PLS) beralamat di Jln. Biak.

Kini kita hanya bisa menunggu pelantikan pejabat kasubdin dinas pendidikan luar sekolah yang baru, sedangkan persoalan yang timbul pada mulanya kala itu kepala dinas jatuh sakit yang begitu lama hingga wafatnya sebelum ijazah paket ditanda tangani padahal ijazah sudah dicetak atas nama yang bersangkutan, kini ijazah itu pun harus dikirim kelambi ke dinas Pendidikan dan pengajaran propinsi untuk dimusnahkan dan diganti dengan yang baru, sebagai solusi pihaknya mengelurakan surat keterangan lulus sementara yang belakangan disayangkannya surat kelulusan sementara itu pun ditolak dalam pemberkasan CPNS.

Kasubdin PLS saat hendak beberapa kali di konfirmasi tidak berada ditempat. Menurut beberapa rekan kerjanya bahwa Kasubdin PLS, Dra. Vonny. C Runtunuwu. MM, M.Pd, selama ini memang jarang berada di tempat kerjanya.

Lambannya penyelesaian ‘PR’ dinas pendidikan menimbulkan pertanyaan besar, Ada apa dengan semua ini? Akankah nasib siswa paket A, B dan C bisa terselamatkan? kita tunggu kelanjutannya. **Bams**